18 September 2023

APA ITU PAJAK BUMI BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P2)

©anik ruman® ngadirejo, 18 September 2023 Apa itu PBB P2 dan bisa dilayani pembayaranya dimana saja ? Pajak Bumi dan Bangunan (disingkat PBB) adalah pungutan yang harus dibayar atas keberadaan bumi dan bangunan yang memberikan manfaat dan status sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang mempunyai hak atasnya atau mendapatkan manfaat padanya. Karena Pajak Bumi dan Bangunan bersifat material, besaran tarif ditentukan dari luas dan kondisi tanah atau bangunan yang ada. Contoh Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Objek bumi dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi: Sawah Ladang Kebun Tanah Pekarangan Tambang Sedangkan objek bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi: Rumah tinggal Bangunan usaha Gedung bertingkat Pusat Perbelan Pagar mewah Kolam renang Jalan tol Bukan Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sebenarnya, tidak semua tanah dan bangunan yang ada dapat menjadi objek dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ada beberapa objek yang tidak masuk ke dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB), objek tersebut dilihat berdasarkan manfaat dan kegunaannya, yaitu: Dipergunakan untuk kepentingan umum di bidang-bidang berikut ini: Sosial Ibadah Kesehatan Kebudayaan Pendidikan Sejarah Dipergunakan untuk kepentingan menjaga flora dan fauna, seperti: Hutan suaka alam Hutan lindung Taman nasional Dipergunakan untuk kepentingan negara atau organisasi internasional, contohnya: Konsulat Kedutaan Subjek PBB Menurus pasal 4 Undang-Undang no. 12 Tahun 1985 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB. Subjek yang harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang maupun badan/ organisasi yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat atas tanah atau bangunan. Subjek yang dikenakan wajib pajak tersebut menurut UU PBB wajib dalam membayar Pajak secara tepat waktu setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan melalui Pemerintah Daerah. Tempat pembayaran pajak tersebut telah ditentukan dalam SPPT yaitu Bank Persepsi, Kantor Pos atau Giro. Jika suatu objek pajak tidak diketahui dengan jelas siapa yang memilikinya, maka yang menetapkan subjek pajak sebagai orang yang wajib membayar pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak. Jumlah Besaran Tarif Pajak Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 5 UU No. 12 tahun 1985 dan Undang-undang No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah 0,5%. Dalam Pasal 6 UU no. 12 tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994 Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998 yang mengatur tentang dasar pengenaan PBB. Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besarnya nilai jual suatu objek pajak ditetapkan setiap tiga tahun sekali oleh Menteri Keuangan. Kecuali untuk daerah-daerah tertentu, besarnya nilai jual objek pajak akan ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. Karena perkembangan yang mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jualnya ditetapkan setahun sekali. Dalam menentukan nilai jual, Menteri Keuangan akan pertimbangannya Bersama dengan Gubernur untuk memperhatikan self assessment. Dasar Pengenaan atas Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sebagai dasar pengenaan pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat disebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan dihitung berdasarkan harga rata-rata atau harga pasar pada saat melakukan transaksi jual beli. Dasar pengenaan pungutan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Namun, setiap daerah memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berbeda-beda dikarenakan adanya pengaruh dari beberapa dasar penetapan untuk objek bumi dan bangunan, yaitu: Bahan yang digunakan dalam bangunan tersebut Letak Rekayasa Kondisi lingkungan Pemanfaatan Peruntukan. Cara Bayar PBB  Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, pembayaran PBB di wilayah Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur dapat dilakukan melalui :   1. BPPKAD Kabupaten Magetan atau melalui Pelayanan di Mall Pelayanan Publik 2. Bank Jatim 3. Kecamatan Kawedanan 4. Petugas Pungut Pajak Desa    Pengajuan Mutasi SPPT PBB KABUPATEN MAGETAN Pengajuan mutasi dapat diajukan di Mall pelayanan Publik Kabupaten Magetan   Persyaratan Lunas PBB Terutang tahun-tahun sebelumnya Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Mengisi formulir SPOP dan LSPOP Fotocopy Sertifikat Tanah / SKT Tanah SPPT asli Surat Penunjukan Kavling Akta Jual Beli Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan IMB (bila ada bangunan) Denah Lokasi Surat Keterangan lainnya sebagai pendukung  Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran Berkas (Wajib Pajak mengisi Formulir Pengajuan Mutasi SPPT PBB, Formulir SPOP dan LSPOP) Menyerahkan Formulir yang sudah diisi dan dilengkapi dengan dokumen pendukung (Syarat-syarat Pengajuan Mutasi SPPT PBB ) Verifikasi Berkas Pengajuan Mutasi SPPT PBB (Petugas Pelayanan memverifikasi berkas wajib pajak ) Proses Pengolahan Data (Merubah Nama Wajib Pajak Sebelumnya, Menjadi Nama Wajib Pajak yang mendaftar) Menyerahkan surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Kepada Wajib Pajak Penyelesaian Pendaftaran berkas, Pengisian Formulir dan Penyerahan Berkas oleh wajib  Pajak  Verifikasi berkas Pengajuan Mutasi SPPT PBB dan Cek tunggakan PBB Wajib Pajak oleh   Petugas Pelayanan  Apabila ada tunggakan PBB, dilanjutkan dengan Pelunasan Tunggakan PBB proses layanan. Kalau tidak ada tunggakan , proses Mutasi SPPT PBB   sudah dapat di lakukan Proses Mutasi data  Hasil dari Mutasi akan didapat ketika penyampaian SPPT PBB  Yang akan datang  
ANDIKA KURNIAWAN (KASI KESEJAHTERAAN)    ANIK RUMANINGSIH (KASI PEMERINTAHAN)    AWAN DWI SETYOWATI (KAUR KEUANGAN)    KUSNO (STAF SEKSI KESEJAHTERAAN)    SUPARNO (KAMITUWO I DUPAK)    SUSANTI WIJAYANTI (KAUR TATA USAHA & UMUM)    YUDHA PURWANTO (KEPALA DESA)    SULASTRI (KAUR PERENCANAAN)    HERI SUYANTO (STAF SEKSI URUSAN TATA USAHA & UMUM)    SIMUN (KAMITUWO III JARANAN)    IWAN HARIYANTO (STAF SEKSI PELAYANAN)    SUJADI (KASI PELAYANAN)    BAMBANG DJAENAL ARIFIN (KAMITUWO II DUSUN JARANAN)    ANIK RUMANINGSIH (PLT. SEKDES)