Website Resmi Desa Ngadirejo - Kecamatan Kawedanan
JL. BRAWIJAYA NO.16 DESA NGADIREJO KECAMATAN KAWEDANAN KABUPATEN MAGETAN, KODE POS 63382
📧 -   |   ☎️ -   |   🏷️ Kode Pos: 63382
Kelembagaan
22 Juli 2020
PKK

Tabel : Tim Penggerak PKK DesaNgadirejo

 

 

No

Nama

Jabatan

1

Ernawati

Ketua

2

Suwarsi

Wakil ketua

3

Anik Andriyani

Sekretaris 1

4

Ukhti Niswatul Anwariyah

Sekretaris 2

5

Suratun

Bendahara1

6

Jumini

Bendahara 2

 

 

Pokja I

1

Walijah

Ketua

2

Dwiana

Sekretaris

3

Anjarwati

Anggota

4

Hartiyah

Anggota

5

Siti Lestari

Anggota

6

Sri Lestari

Anggota

7

Ida Lailawati

Anggota

 

 

Pokja II

1

Kristiana

Ketua

2

Sulistianawati

Sekretaris

3

Nining Hartatik

Anggota

4

Sundusiah

Anggota

5

Linda Dwi Jayanti

Anggota

6

Kristiani Lutfiyah

Anggota

7

Novi Erna Setyorini

Anggota

 

 

Pokja III

1

Lilik Handayani

Ketua

2

Faristimala

Sekretaris

3

Anik Fitriani

Anggota

4

Sugiati

Anggota

5

Sujiati

Anggota

6

Sumini

Anggota

7

Titik Pujiati

Anggota

8

Eli Diana

Anggota

 

 

Pokja IV

1

Sri Wahyuni

Ketua

2

Puji Rahayu

Sekretaris

3

Sumarti

Anggota

4

Ratini

Anggota

5

Sumiati Sujarwo

Anggota

6

Sri Mulyani

Anggota

7

Erma Sulistyowati

Anggota

8

Suparmi

Anggota

9

Muryati

Anggota

Lihat Selengkapnya
13 Januari 2020
BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. BPD dapat dianggap sebagai "parleme"-nya desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturn Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak:

a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;

b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak:

a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;

b. Mengajukan pertanyaan;

c. Menyampaikan usul dan pendapat;

d. Memilih dan dipilih; dan

e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN

(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;

(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, perwakilan dari golongan keperempuanan di desa serta pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;

(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

(4) Anggota BPD memiliki perwakilan dari  

Anggota BPD Desa Ngadirejo terdiri dari 5 orang, yaitu :

1. Suwarno Joko Irianto, S.Pd

2. Winarno Basuki, S.Pd

3. Mursidi

4. Sujoko

5. Anik Fitriani

Lihat Selengkapnya
13 Januari 2020
LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)

Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya

Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya

* Konsep Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
 
*** Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

a. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.
b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
 
 

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

a. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.
e. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. 
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.

Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
c. Pengembangan kemitraan
e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :

a. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif. 
b. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif. 
c. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan bersifat kemitraan. Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya
 
Anggota LPM Desa Ngadirejo adalah :
1. KETUA                                   : SURATNO (Jaranan)
2. WAKIL KETUA                         : SUDARJI (Jaranan)
3. SIE PEMBERDAYAAN WANITA   : JUMINI (Dupak)
4. SIE PENDIDIKAN                     : H. KUSLAN (Jaranan)
5. SIE PEMUDA & OLAH RAGA      : SURATNO (Pijenan)
6. SIE KEAGAMAAN                     : QOSIM (Dupak)
7. SIE KEAMANAN & KETERTIBAN : WAHYUDI (Pijenan)
 
Daftar Pustaka / Sumber Data
Peraturan Daerah Kabupaten No 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Lihat Selengkapnya