Ngadirejo, 27 Maret 2026
Laporan Pertanggungjawaban Realisai APB Desa TA 2025 berupa LKPJ dan LPPD TA 2025.
LKPJ Desa adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa selama 1 tahun anggaran atau akhir masa jabatan.
LPPD Desa adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai bentuk laporan resmi atas pelaksanaan pemerintahan desa selama 1 tahun anggaran.
LPPD dan LKPJ memuat : penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan APBDES serta capaian program dan kegiatan desa.