Ngadirejo, 17/3/2020
Selasa Pukul 11 siang diadakan Penetapan RPJMDes 2020-2025 yang dihadiri oleh Seluruh Lembaga Desa, Kepala Desa, dan Forkompinca Kawedanan.
RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa meliputi:
Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa
Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
Pengkajian Keadaan Desa
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
Penetapan dan Perubahan RPJM Desa
RPJMDes harus ditetapkan dalam Surat Keputusan Desa terdiri dari Pembina antara lain: kepala desa, sekretaris desa, Ketua LPMD, anggotanya LPMD, KPMD, dan masyaraka perwakilan kelompok masyarakat yang lain. 17 Maret 2020
@anik ruman®