Website Resmi Desa Ngadirejo
Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan
JL. BRAWIJAYA NO.16 DESA NGADIREJO KECAMATAN KAWEDANAN KABUPATEN MAGETAN, KODE POS 63382

-
-
Kode Pos: 63382
RUKUN TETANGGA (RT) dan RUKUN WARGA (RW)
21 September 2020

Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.

Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK di setiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.

Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam melayani masyarakat.

RT dan RW merupakan ujung tombak pembangunan dan di garda terdepan. Karena itu, mereka menjadi kepanjangan tangan pemerintah.

 

©anikruman®

Info Terkini

Sunday, 03 Aug 2025

Magetan, Jawa Timur

LPPL Radio Magetan Indah 104.9 FM
Ikuti Kami
Belum ada media sosial.
Lokasi Kantor Desa