RUKUN TETANGGA (RT) dan RUKUN WARGA (RW)
RUKUN TETANGGA (RT) dan RUKUN WARGA (RW)
Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK di setiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.
Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam melayani masyarakat.
RT dan RW merupakan ujung tombak pembangunan dan di garda terdepan. Karena itu, mereka menjadi kepanjangan tangan pemerintah.
©anikruman®